Kasat Reksim Polres Muara Enim AKP Widhi Andhika Darma menjelaskan penangkapan pelaku sodomi. (Foto: Edwinsah S)

Pelaku ditangkap setelah orang tua korban mendapatkan cerita dari anaknya yang kemudian diteruskan dengan membuat laporan ke polisi. Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Muara Enim untuk kepentingan penyelidikan termasuk kemungkinan adanya korban lainnya. 

"Dalam kasus ini pelaku dikenakan Pasal 81 dan Pasal 82 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," ujarnya.


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network