"Sebetulnya makna pengecualian diperbolehkan mudik sama dengan pusat. Hanya orang yang akan melahirkan, orang sakit, perjalanan dinas, distribusi logistik dan keluarga meninggal di kampung, itu yang dibolehkan. Tetapi, satu prinsip satu narasi seperti yang telah disampaikan Mendagri," katanya.
Sementara, Pelaksana Tugas Kadinkes Kota Palembang, dr Fauziah mengatakan, jumlah pasien rawat inap di sejumlah rumah sakit di Palembang saat ini mencapai 65 persen.
"Dari jumlah tersebut 50 persennya merupakan pasien rujukan Covid-19 dari Kabupaten/Kota di luar Kota Palembang," katanya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait