JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri menetapkan Habib Rizieq Shihab dan Dirut RS Ummi Bogor, Andi Tatat, sebagai tersangka kasus dugaan pidana menghalangi atau menghambat penanganan wabah penyakit menular terkait pengambilan test swab. Selain keduanya, menantu Habib Rizieq, Muhammad Hanif Alatas juga menjadi tersanga.
"Penyidik sudah melaksanakan gelar dan menetapkan 3 (tiga) orang sebagai tersangka, Rizieq, dr Tatat dan Habif Alatas," kata Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi, Senin (11/1/2021).
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, polisi akan berencana melakukan pemeriksaan terhadap ketiganya. "Minggu ini rencananya (pemeriksaan)," ujar Andi.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait