Dalam proses kelengkapan berkas perkara tersebut, lanjut Khaidirman, Jaksa Penyidik akan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
"Sejumlah aksi akan diagendakan pemanggilannya untuk diperiksa dalam rangka melengkapi berkas perkara keenam tersangka tersebut," ucap Khaidirman.
Sedangkan, kata Khaidirman, untuk enam tersangka lainnya dalam perkara tersebut yakni mantan Ketua Panitia Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya), Eddy Hermanto, Kuasa KSO PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya, Dwi Kridayani, Ketua Panitia Divisi Lelang Pembangunan Masjid Sriwijaya, Syarifudin MF, Project Manager PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya, Yudi Arminto, mantan Sekda Pemprov Sumsel, Mukti Sulaiman, serta mantan Plt Kepala Biro Kesra Pemprov Sumsel, Ahmad Nasuhi kini sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang.
"Untuk enam terdakwa ini, beberapa hari yang lalu sudah ada empat terdakwa dituntut JPU Kejati Sumsel 19 tahun penjara. Sementara untuk dua terdakwa lainnya, persidangannya masih agenda keterangan saksi," kata Khaidirman.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait