Ilustrasi narapidana melaksanakan salat Id sebelum terima remisi (Antara)

PALEMBANG, iNews.id - Sebanyak 26 narapidana (napi) di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) langsung bebas setelah menerima remisi khusus Hari Rata Idul Fitri 1442 Hijriah atau lebaran. Remisi khusus langsung bebas itu dilakukan di sejumlah lembaga pemasyarakatan di Sumsel.

"Lebaran tahun ini kami memberikan remisi atau pengurangan masa pidana kepada 8.442 narapidana di Sumsel," kata Kepala Sub Bagian Humas, Reformasi Birokrasi dan Teknologi Informasi Kanwil Kemenkumham Sumsel, Hamsir, Kamis (13/5/2021).

Hamsir menambahkan, pemberian remisi khusus dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dilakukan di 20 lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan rumah tahanan negara (Rutan) dalam wilayah Sumsel.

"Para napi tersebut diberikan pengurangan masa hukuman selama 15-60 hari atau maksimal selama dua bulan," katanya.

Setelah mendapat pengurangan masa tahanan itu, kata dia, ke-26 narapidana dari sejumlah lapas di Sumsel bisa langsung bebas atau pulang berlebaran di rumahnya masing-masing.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network