Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal perlindungan perempuan dan anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal perlindungan perempuan dan anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait