PALEMBANG, iNews.id - Ditresnarkoba Polda Sumsel bersama Polrestabes dan Polres jajaran terus berupaya memberantas peredaran narkoba. Sepekan terakhir Februari 2022, sebanyak 51 tersangka ditangkap dari berbagai tempat di Sumsel.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi mengatakan, sepekan terakhir 39 kasus berhasul diungkap dengan jumlah tersangka sebanyak 51 orang. "Sebanyak 48 di antaranya pengedar dan tiga lainnya pemakai," ujarnya, Selasa (1/3/2022).
Supriadi memastikan pihaknya tidak akan berhenti untuk melakukan pengungkapan kasus narkoba yang masih tinggi peredarannya di wilayah Sumsel. "Dengan upaya yang dilakukan anggota kita akan mampu memberikan dampak positif, khususnya menjauhkan generasi muda dari jeratan barang haram narkoba," ujarnya.
Selain mengamankan pelaku, lanjut Supriadi, pihaknya juga mengamankan barang bukti sabu sebanyak 1,6 kilogram (Kg), ganja sebanyak 1,22 gram dan ekstasi delapan butir.
Sedangkan Polres yang nihil ungkap kasus pada pekan ini yakni Polres OKU, Polres Empat Lawang dan Polres Pagaralam. "Dari barang bukti yang kita sita, maka aparat kepolisian berhasil menyelamatkan 97.180 generasi muda," katanya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait