Laboratorium yang berani melanggar tarif PCR akan mendapatkan sanksi penutupan hingga pencabutan izin. (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Kesehatan telah menerbitkan surat edaran terkait penyesuaian harga PCR. Di mana harga tes PCR di wilayah Jawa Bali turun menjadi maksimal Rp275.000 dan di luar Jawa Bali maksimal Rp300.000. 

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan implementasi tarif tes PCR akan dilakukan dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota. “Sebagai bentuk pengawasan, dinas kesehatan daerah provinsi dan dinas kesehatan daerah kabupaten kota, harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan pelaksanaan batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT PCR sesuai dengan kewenangan masing-masing,” katanya dalam konferensi persnya, Kamis (28/10/2021). 

Wiku mengatakan, jika ada laboratorium yang tak patuh dengan ketetapan tarif baru tersebut akan diberikan pembinaan oleh dinas kesehatan di kabupaten/kota. Namun jika setelah dibina tetap bandel, Wiku memastikan laboratorium akan ditutup. 


Editor : Berli Zulkanedi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network