Pelaku bobol rumah terkapar di IGD RS BARI Palembang setelah ditembak polisi karena melawan saat ditangkap. (Foto: M David)

"Tersangka akan diterapkan Pasal 363 KUHP, tersangka mencuri uang dengan total kerugian korban Rp 130 juta. Modusnya dengan masuk ke dalam rumah korban, merusak pintu kamar korban dengan mencongkelnya. Saat kejadian korban sedang pergi kondangan," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi, Senin (18/10/2021).

Plaku disebutkan belum sempat melarikan diri dan berhasil diketahui keberadaannya, sehingga polisi bergerak cepat melakukan penangkapan. Unit Ranmor. Pada saat akan ditangkap berusaha melarikan diri, "Pelaku sudah mengakui perbuatannya dan itu juga dibuktikan dengan rekaman CCTV, pelaku beraksi seorang diri," kat Kasat. 


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network