Bela Harga Diri Sang Ibu, Remaja di Bengkulu Habisi Teman Pakai Pisau. (Foto:Ilustrasi)

Dari kejadian tersebut, kata Doni, berhasil diamankan sejumlah barang bukti berupa 1 bilah senjata tajam jenis pisau, 2 buah dompet milik korban dan pelaku, 1 helai jaket hodie warna hitam milik korban serta lainnya.

Terduga pelaku anak ini dikenakan Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76C UU RI No.35 Tahun 2014, tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak Jo UU RI No.11 Tahun 2012, tentang sistem peradilan pidana anak.


Editor : Nani Suherni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network