"Pelaku ditangkap setelah menerima laporan dari korban, anggota Buser langsung melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan pelaku langsung ditangkap," ujarnya.
Selain mengamankan pelaku, sambung Novel pihaknya juga mengamankan barang bukti (BB) berupa pisau badik yang dipakai korban untuk melakukan penusukan terharap korban, "Atas ulahnya pelaku terancam pasal 363 KUHP, dengan ancaman penjara 5 tahun," katanya.
Menurut informasi, pelaku masuk ke dalam rumah korban melalui atap. Setelah masuk pelaku mengacak – acak lemari pakaian untuk mencari barang berharga. Tidak lama aksi pelaku ketahuan oleh korban dan anaknya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait