Kapolres Prabumulih AKBP Siswandi didampingi Kasat Reskrim AKP Abdul Rahman mengatakan, masih terus melakukan pengembangan kasus pencabulan dan sodomi tersebut dengan menelusuri korban kejahatannya.
"Masih kami kembangkan. Kami masih selidiki apakah ada korban lainnya atau tidak," ucapnya, Senin (10/5/2021).
Kapolres menegaskan, predator anak itu dijerat Pasal 82 Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua tentang Perlindungan Anak. "Pelaku akan kami jerat hukuman dengan sanksi dikebiri," katanya.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait