Rusdiono, pelaku pencabulan 35 anak diperiksa personel Satreskrim Polres Prabumulih, Senin (10/5/2021). (Foto: MPI/Berrie Brima)

Kapolres Prabumulih AKBP Siswandi didampingi Kasat Reskrim AKP Abdul Rahman mengatakan, masih terus melakukan pengembangan kasus pencabulan dan sodomi tersebut dengan menelusuri korban kejahatannya. 

"Masih kami kembangkan. Kami masih selidiki apakah ada korban lainnya atau tidak," ucapnya, Senin (10/5/2021).

Kapolres menegaskan, predator anak itu dijerat Pasal 82 Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua tentang Perlindungan Anak. "Pelaku akan kami jerat hukuman dengan sanksi dikebiri," katanya.


Editor : Maria Christina

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network