Atas kejadian itu, korban kemudian melaporkan tersangka ke Polres OKU. "Unit PPA kemudian bergerak dan mengamankan tersangka di Kediamannya," katanya.
Tersangka dijerat pasal 81 Perpu No 01 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak di Bawah Umur. "Saat ini tersangka masih kita amankan untuk proses hukum lebih lanjut," katanya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait