Menurut informasi, korban sempat meminta dibelikan pulsa dan cemilan sebelum disetubuhi kepada para pelaku. "Awalnya pelaku dijemput oleh salah satu pelaku sebelum dibawa ke hotel dan losmen," katanya.
Sementara itu, salah tersangka berinisial AR mengungkapkan dirinya sudah tiga kali menyetubi korban. Menurutnya, saat itu dirinya diajak DR yang merupakan pacar korban. "Saat kejadian DR sudah dalam keadaan mabuk minuman keras," katanya.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman lima tahun penjara.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait