OKU, iNews.id - Unit PPA Satreskrim Polres OKU menangkap Yuda Prayogo (YP) pria bejat yang tega memperkosa anak tiri berulang kali hingga hamil. Akibatnya, korban yang masih berusia 14 tahun hamil dan melahirkan anak.
Pelaku mengancam akan membunuh ibu kandung korban, jika apa yang dilakukannya diceritakan kepada orang lain. Karena itu, pelaku leluasa menyetubuhi korban bertahun-tahun.
Perbuatan bejat pelaku terungkap setelah ibu korban melihat perut anaknya membesar. Setelah ditanya berulang kali, ternyata korban hamil karena diperkosa ayah tirinya.
Setelah mengetahui hal itu, korban dan ibunya sempat diancam oleh pelaku agar tidak melaporkan peristiwa tersebut. Namun ibu korban tetap memberanikan diri melaporkan suaminya ke polisi.
"Dari hasil penyelidikan awal, pelaku melakukan aksi bejatnya di pondok kebun mereka dan pelaku mengancam akan membunuh ibu korban," ujar Kanit PPA Satreskrim Polres OKU Ipda Ahmad Astian, Rabu (22/2/2023).
Pelaku telah ditangkap dan menjalani pemeriksaan. Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait