PALEMBANG, iNews.id - Alpian alias Epeng (36) buronan kasus pencurian dengan kekerasan (curas) atau begal ditangkap anggota Polsek Gandus Palembang. Begal yang siksa pengemudi ojek online (ojol) ini ditangkap saar berberlanja di minimarket dekat rumahnya di Jalan Syakyakirti, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Gandus Palembang.
Kapolsek Gandus Palembang, AKP Kusyanto mengatakan, tersangka Alpian merupakan buronan polisi sejak dua bulan lalu karena kasus begal. "Tersangka ini melakukan begal terhadap korban Ariandi (25), yang berprofesi sebagai ojek online. Saat itu, Sabtu (29/1/2022), korban melintas di TKP di dekat kawasan pabrik karet setelah mengantar pacarnya pulang," ujar Kusyanto, Senin (14/3/2022).
Saat kejadian, lanjut Kusyanto, korban yang tengah melintas di depan pabrik karet dihampiri tersangka dengan mengendarai sepeda motor yang secara tiba tiba membentak korban. Korban yang terkejut lantas memacu kendaraannya lebih cepat hingga membuatnya terjatuh.
"Tersangka yang mengejar secara paksa merampas uang korban. Bahkan sempat meninju dan memukuli kepala korban dengan sebuah kayu yang ditemuinya di sekitar TKP," katanya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait