Pelaku begal yang ancam guru dengan pistol ditembak. (Foto: Ilustrasi/Ist)

"Meskipun kejadiannya sudah lama, tapi kami tetap memburu setiap pelaku kejahatan yang meresahkan warga Kabupaten PALI. Apalagi korban Memo ini adalah guru, tentu menjadi perhatian kami," ujar Kapolres PALI AKBP Rizal Agus Triyadi melalui Kasat Reskrim AKP Alfredo Hidayat Duaji.

Menurut Kapolres PALI, tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara sebagai akibat melakukan kejahatan dengan kekerasan terhadap dua guru.

“Dalam menjalankan aksinya, pelaku bersama dua pelaku lain yang sudah lebih dahulu ditangkap dan sedang menjalani hukuman," katanya.


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network