"Meskipun kejadiannya sudah lama, tapi kami tetap memburu setiap pelaku kejahatan yang meresahkan warga Kabupaten PALI. Apalagi korban Memo ini adalah guru, tentu menjadi perhatian kami," ujar Kapolres PALI AKBP Rizal Agus Triyadi melalui Kasat Reskrim AKP Alfredo Hidayat Duaji.
Menurut Kapolres PALI, tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara sebagai akibat melakukan kejahatan dengan kekerasan terhadap dua guru.
“Dalam menjalankan aksinya, pelaku bersama dua pelaku lain yang sudah lebih dahulu ditangkap dan sedang menjalani hukuman," katanya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait