LUBUKLINGGAU, iNews.id - Begal sadis yang membacok Bendahara PWI Musi Rawas, Andi Salahuddin ditangkap Tim Opsnal Macan Satreskrim Polres Lubuklinggau. Pelaku Azmil (29) ditangkap di rumahnya di Jalan Jalan Baru Kelurahan Air Kuti Kecamatan Lubuklinggau Timur I.
Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau AKP M Romi saat press release mengatakan, pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) atau begal inisial AU ini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus 365 KUHP.
Untuk kemungkinan adanya tindakan kriminal lain yang dilakukan tersangka, masih dilakukan pengembangan. “Tersangka merupakan residivis dalam kasus curas dan curat dan sudah pernah menjalani hukuman. selanjutnya tersangka akan diproses hukum sesuai kasusnya 365,” ujarnya, Senin (20/6/2022).
Selain tersangka polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor merk Yamaha Vega dan satu batang kayu bulat kecil yang ujungnya tajam sepanjang 60 centimeter.
Sementara tersangka mengakui hasil kejahatan tersebut digunakan untuk membayar utang, membeli sabu dan bermain slot. Pelaku mengakui aksi begal itu sudah direncanakan dengan target korban siapa saja yang melintas mengendarai kendaraan roda dua.
Saat itu pelaku menunggu calon korban di Tempat Kejadian Perkara (TKP) hingga malam tiba. Untuk memudahkan aksinya, pelaku memadamkan lampu jalan yang terletak di tiang listrik di TKP.
Nahas, korban melintas dan berhenti untuk menghidupkan lampu jalan. Kemudian pelaku langsung menyerang, yang mengakibatkan korban tersungkur dengan luka dalam di pipi kanan. Pelaku kemudian melarikan kendaraan korban dan menyembunyikannya di sebuah kebun warga.
“Sekitar pukul 04.00 subuh, Jumat (17/6/2022) aku membawa motor itu ke Desa Lubuk Rumbai, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Musi Rawas dan dijual seharga Rp1,3 Juta. Aku pake bayar utang Rp800.000 sisanya untuk main slot dan beli sabu Rp100.000 di Tanah Priok,” kata pelaku.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait