Menurutnya, tersangka juga dikenal kejam dan tak segan melukai korbannya saat beraksi. Bahkan aksi yang terakhir dilakukan tersangka yakni dengan cara menghadang dan memukul korban Yahyang.
Sementara tersangka Hafis setelah ditangkap hanya bisa tertunduk lesu. Dirinya mengaku sudah sering melakukan aksi pencurian motor.
"Saya terpaksa pak mencuri sepeda motor karena tidak ada pekerjaan. Uang hasil penjualan motor curian ini saya pakai untuk keperluan sehari-hari, seperti membeli makan dan rokok," katanya.
Atas ulahnya tersebu, tersangka Kiki Hafis akan dijerat Pasal 363 KHUP dengan ancaman pidana penjara diatas 5 tahun.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait