EMPAT LAWANG, iNews.id - Tim Elang Polres Empat Lawang menangkap MM (33), pelaku begal sadis yang mengakibatkan korbannya seorang tukang ojek tewas. Pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya di Kota Pagar Alam.
"Pelaku juga ditembak karena melawan saat hendak ditangkap," ujar Kasat Reskrim Polres Empat Lawang AKP M Tohirin, Selasa (11/10/2022).
Tersangka MM dijerat dengan pasal 365 ayat (4) KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup.
Tersangka MM terlibat pencurian dengan kekerasan (curas) atau begal bersama rekannya, MZ (40) yang telah ditangkap.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait