"Barang bukti yang diamankan dua sepeda motor dan kayu yang digunakan untuk memukul kepala korban," ujarnya, Kamis (28/10/2021).
Ketiganya beraksi dengan modus menolong kedua korban yang sedang kehabisan bahan bakar. Saat kedua korban lengah, pelaku memukul kepala korban hingga terluka.
"Ketiganya dijerat pasal 355 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," kata Kapolres.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait