Tiga begal sadis di Pagar Alam ditangkap polisi. (Foto: Ilustrasi/Ist)

"Barang bukti yang diamankan dua sepeda motor dan kayu yang digunakan untuk memukul kepala korban," ujarnya, Kamis (28/10/2021).

Ketiganya beraksi dengan modus menolong kedua korban yang sedang kehabisan bahan bakar.  Saat kedua korban lengah, pelaku memukul kepala korban hingga terluka.

"Ketiganya dijerat pasal 355 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," kata Kapolres.


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network