Setelah menjalani dua pertiga masa tahanan, Lina mengajukan pembebasan bersyarat dan mendapatkan remisi sehingga dia dinyatakan bebas bersyarat hari ini.
"Lina bebas bersyarat dikarenakan sudah menjalani hukuman dua per tiga, serta berkelakuan baik dan melakukan aktivitas yang terbilang positif," kata Desi Andriyani.
Dia mengatakan, total remisi yang didapatkan Lina yakni dua bulan 15 hari. Dia berharap Lina berkelakuan baik setelah menjalani masa hukuman.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait