Angelina Sondakh bebas setelah dipenjara selama 10 tahun. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Angelina Sondakh bebas pagi ini usai menjalani hukuman penjara selama 10 tahun. Sambil menangis, perempuan yang biasa disapa Angie ini memohon maaf ke seluruh rakyat Indonesia dan meminta agar perbuatannya tidak ditiru. 

Mantan anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat ini resmi bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Pondok Bambu Jakarta pada Kamis (3/3/2022) pagi.

“Alhamdullilah saya sudah dinyatakan bebas. Dan saya memohon maaf kepada seluruh rakyat Indonesia atas perbuatan yang tidak patut ditiru. Saya menyesali perbuatan saya,” ujar Angie.

Pantauan di lokasim tidak tampak terlihat keluarga yang menjemput Angie dan hanya sopir serta satu orang pria petugas lapas. Dengan menggunakan mobil minibus hitam bernomor polisi D 1622 LP Angelina meninggalkan Lapas Pondok Bambu.

Sebelumnya, wanita yang akrab disapa Angie ini ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Wisma Atlet oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 3 Februari 2012. Saat itu, Angie masih menjabat sebagai anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat sekaligus anggota Badan Anggaran DPR.


Editor : Berli Zulkanedi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network