Kepala Kantor Bea Cukai Palembang, Abdul Harris dan Kepala Kantor Pos Cabang Palembang, Risdayanti, saat mengecek ruang pemeriksaan barang kiriman luar negeri di Kantor Pos Cabang Palembang (Antara)

PALEMBANG, iNews.id - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Palembang melakukan sosialisasi terkait penyesuaian nilai pembebasan Bea masuk barang kiriman dari luar negeri. Bea masuk yang awalnya 75 dolar AS menjadi 3 dolar AS.

Kepala KPPBC Palembang Abdul Harris mengatakan sosialisasi akan dilakukan di kalangan pengusaha dan masyarakat umum. Aturan ini nantinya akan diberlakukan mulai 30 Januari 2020. Menurutnya, ketentuan impor terbaru terkait barang kiriman diatur dalam Permenkeu Nomor PMK 199/PMK. 04/2019.

"Dalam aturan itu disebutkan barang kiriman dari luar negeri yang harganya di atas 3 dolar AS atau setara Rp45.000 dikenakan Bea Masuk," kata Abdul kepada wartawan di Palembang.

Lebih lanjut Abdul menuturkan, terif semula berkisar 27,5 - 37,5 persen, dengan rincian bea masuk 7,5 persen, PPN 10 persen, PPh 10 persen dengan NPWP dan PPh 20 persen tanpa NPWP.

"Namun seiring berlakunya aturan Bea masuk 3 dolar AS, saat ini tarifnya dirasionalkan menjadi kisaran 17,5 persen dengan rincian bea masuk 7,5 persen, PPN 10 persen dan PPh 0 persen," kata dia.

Abdul mengatakan, Bea Cukai menggandeng Kantor Pos Palembang dalam mengantisipasi aturan tersebut karena kiriman luar negeri di Kota Palembang yang melalui kantor pos cukup banyak.

Berdasarkan data barang kiriman melalui kantor pos selama 2019 saja, pihaknya mencatat ada 34.286 paket masuk ke Kota Palembang, 2.913 paket di antaranya diteruskan ke luar Kota Palembang

"Paket kiriman luar negeri ke Kota Palembang didominasi album K-POP, case ponsel, pakaian wanita dan makanan-minuman asal Tiongkok," tambah Harris.

Ia menjelaskan bahwa aturan Bea Masuk 3 dolar AS atau Rp45.000 tersebut ditetapkan untuk melindungi produk domestik di tengah menjamurnya produk luar negeri yang berdampak luas terhadap usaha kecil menengah lokal.

Selain itu pemerintah juga telah menetapkan tarif Bea Masuk normal khusus untuk barang berupa tas sebesar 15-20 persen, sepatu 25-30 persen, dan 15-25 persen untuk produk tekstil dengan PPN sebesar 10 persen, PPH 7,5 - 10 persen.

Meski begitu, aturan Bea Masuk 3 dolar AS tersebut tidak berlaku untuk kiriman buku dengan alasan mendukung literasi masyarakat.

"Kami mengimbau masyarakat agar menaati aturan baru ini, jangan coba-coba pakai modus pelanggaran misalnya pecah barang atau memberitahukan harga di bawah nilai transaksi," kata dia.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network