Tim Relawan Ganjar melaporkan dugaan pelanggaran netralitas Gubernur Jambi ke Bawaslu. (Foto: MPI)

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Provinsi Jambi, Ari Juniarman, mengaku sudah mendapatkan informasi tentang itu. "Saat ini, sudah dilakukan penyusuran," tukasnya singkat.

Dari informasi yang didapat, Gubernur Jambi Al Haris telah mendapatkan mandat menjadi Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Koalisi Indonesia Maju (KIM) untuk pasangan Prabowo-Gibran untuk wilayah Provinsi Jambi. 

Padahal sesuai aturan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, tertuang pada Pasal 63 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 secara gamblang menyatakan bahwa gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, atau wali kota dan wakil wali kota dilarang menjadi ketua tim kampanye pemilu.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network