OKU TIMUR, iNews.id - Seorang sopir truk asal Way Kanan, Lampung ditangkap polisi di OKU Timur, Sumsel karena membawa barang haram. Pelaku, Apriyadi (23) sempat kabur namun tertangkap dan setelah digeledah ditemukan narkoba berupa sabu seberat 1,23 gram.
Kasi Humas Polres OKU Timur, AKP Edi Arianto mengatakan, tersangka ditangkap ketika anggota Satres Narkoba Polres OKU Timur melaksanakan patroli rutin di sejumlah kawasan rawan peredaran narkoba.
"Di Desa Kota Baru, Kecamatan Martapura, anggota melihat seorang pria berdiri di pinggir jalan dengan gerak gerik mencurigakan," ujar, Kamis (12/1/2023).
Kemudian anggota mendekati pria tersebut, namun saat sudah semakin dekat pria itu melarikan diri. Tapi tak terlalu lama, tersangka diamankan dan digeledah. "Saat digeledah, ditemukan satu paket kecil narkotika jenis sabu di kantong belakang celana. Tersangka mengaku barang haram itu miliknya yang baru dibeli Rp600.000," katanya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait