MURATARA, iNews.id - Dua warga Musi Rawas, Sukadir (35) dan Nur Rahman Al Fikri (19) ditangkap Satres Narkoba di Jalinsum Lubuklingga-Jambi. Keduanya membawa sabu dengan tujuan Rupit, Kabupaten Muratara, Sumsel.
Kedua pelaku ditangkap saat melintas di Jalinsum Lubuklinggau-Jambi tepatnya Desa Batu Gajah Baru, Kecamatan Rupit. Penangkapan dilakukan setelah polisi mendapatkan informasi masyarakat mengenai transaksi narkoba di Kecamatan Rupit.
"Dari informasi itu, tim Satres Narkoba Polres Muratara melakukan patroli di sekitar Desa Batu Gajah Baru, dan mencurigai kendaraan yang ditumpangi dua orang yang sedang melintas di Jalan Desa Batu Gajah Baru," ujar Kapolres Musi Rawas Utara, AKBP Ferly Rosa Putra, Selasa (13/6/2023).
Polisi yang tidak ingin kehilangan target kemudian mengadang dan menghentikan kendaraan kedua tersangka untuk dilakukan penggeledahan. "Saat digeledah, ditemukan barang bukti berupa satu paket plastik klip bening yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 5,14 gram yang tersimpan di dalam kotak rokok," katanya.
Kedua tersangka sudah diamankan ke Polres Muratara untuk dilakukan proses penyidikan selanjutnya. "Akibat perbuatannya, kedua tersangka terancam dijerat Pasal 112 ayat (1) dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara," katanya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait