Sementara itu, Wahyu mengaku jika dirinya merupakan atlet menembak. Dia mendapatkan peluru itu dari DKI Jakarta.
"Saya beli dari Jakarta seharga Rp14 juta. Untuk latihan menembak," kata dia.
Junaidi melanjutkan, jenis peluru yang dibawa Wahyu merupakan peluru tidak untuk dijual di pasaran. Hingga saat ini, polisi masih menelusuri dari mana peluru itu didapat.
Atas perbuatannya, Wahyu dijerat dengan Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait