Tak hanya mendobrak pintu rumahnya, korban juga berteriak maling sehingga pelaku panik dan mengeluarkan pisau yang diselipkan di pinggang.
"Pelaku mencoba menusuk korban, namun ditangkis hingga korban mengalami luka tusuk di kedua tangan," katanya.
Korban melaporkan penusukan ini ke polisi. Tak butuh waktu lama bagi polisi menangkap pelaku tanpa perlawanan.
"Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun penjara," katanya.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait