OKI, iNews.id - Satres Narkoba Polres OKI Sumsel menangkap dua pengedar narkoba jenis sabu, Khoirul Azia dan Irwansyah. Salah satunya yakni Irwansyah residivis kasus yang sama dan baru bebar dari penjara.
Khorul Aziz dan Irwansyah, warga Pampangan dan kesehariannya seorang penangguran dan petani. Keduanya ditangkap di tempat dan waktu yang berbeda.
"Awalnya ditangkap Khoirul Aziz dengan barang bukti sabu seberat 0,23 gram. Selanjutnya setelah pengembangan, ditangkap Irwansyah dengan barang bukti sembilan paket sabu dengan berat 1,62 gram," ujar Kasat Narkoba Polres OKI, AKP Najamudin, Sabtu (10/12/2022).
Pengungkapan kasus dengan dua tersangka ini berawal dari informasi masyarkat jika di Desa Pulau Betung, Kecamatan Pampangan kerap terjadi transaksi narkoba. Setelah dilakukan penyelidikan polisi menangkap kedua pelaku.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait