Putri Candrawathi (PC), istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo (FS) menjadi tersangka. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Putri Candrawathi (PC), istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo (FS) resmi ditetapkan menjadi tersangka pembunuhan berencana Brigadir Yoshuan Nofryan Hutabarat alias Brigadir J. Putri Candrawathi merupakan tersangka kelima dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

"Penyidikan menetapkan saudara PC tersangka," kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto dalam konferensi pers, di Bareskrim, Jumat (19/8/2022).

Sebelumnya empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E yang merupakan ajudan Ferdy Sambo, dan Kuwat Maruf yang merupakan asisten rumah tangga keluarga Ferdy Sambo.


Editor : Berli Zulkanedi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network