Berdasarkan hasil pemeriksaan, komplotan ini sudah beraksi di sejumlah tempat di Kabupaten Musi Banyuasin (Sumsel) dan Padang Pariaman, Sinjunjung, dan Padang (Sumbar).
Sementara pelaku MW mengaku saat beraksi dirinya berperan sebagai pilot atau yang mengendarai sepeda motor. Menurutnya, korban diikuti mulai dari bank hingga ke tempat eksekusi. "Kami mengikuti korban setelah keluar bank. Saat korban lengah, langsung eksekusi," katanya.
Usai aksi terakhir, MW mendapatkan bagian Rp120 juta yang kemudian digunakan untuk berbagai keperluan seperti keluarga, main judi slot dan membeli narkoba.
Atas perbuatannya tersebut, para pelaku dijerat dengan pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP dengan ancaman penjara tujuh tahun.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait