Polda Sumsel menangkap bandar judi togel beserta tujuh orang kaki tangannya. (Foto: Dede F)

"Mereka menawarkan judi togel secara berkeliling dari rumah ke rumah warga pada hari tertentu. Kini para tersangka dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara," katanya.

Sementara itu, tersangka SA mengaku selama kurun waktu hampir enam tahun, hasil dari berjualan togel ini digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari.

"Kaki tangan saya dapat upah sebesar satu persen dari omzetnya. Untuk pengumumannya kami dapat dari internet, tapi tergantung sinyal," ucap SA.


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network