"Jadi ini (sabu) aslinya dari Pekanbaru ya, tapi dari Malaysia masuk ke Palembang," kata Adi, Sabtu (24/6/2023).
Atas perbuatannya kawanan pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman seumur hidup atau hukuman mati.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait