Sidang vonis vandar narkoba di Pengadilan Negeri Lubuklinggau. (Foto: Era N)

LUBUKLINGGAU, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau menjatuhkan vonis terhadap terdakwa kasus kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 13 kilogram dan 2.200 butir pil ekstasi dengan hukuman pidana seumur hidup. Tak puas dengan putusan hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan mengajukan banding.

Banding ingin diajukan karena sebelumnya jaksa menuntut terdakwa Niko Rafhika alias Niko bandar dengan pidana hukuman mati. "Majelis hakim berbeda keyakinan dengan kami, karena menurut majelis hakim pidana yang paling tepat untuk terdakwa Niko ini adalah hukuman seumur hidup. Namun tidak semua majelis hakim sependapat karena ada satu majelis hakim yang sependapat dengan JPU," ujarnya, Kamis (18/8/2022).

Dengan satu hakim tidak sependapat sehingga terjadi dissenting opinion. Untuk itu ke depannya akan melaksanakan upaya hukum, yakni banding. “Kami merasa tidak puas! Karena kita sudah menuntut dengan hukuman maksimal hukuman mati, mengingat banyaknya barang bukti dan potensi rusaknya generasi apabila narkoba ini berhasil dijual dan diedarkan,” katanya.

Dalam persidangan secara virtual dengan Ketua Majelis Hakim, Ferry Irawan, terdakwa terbukti secara sah memiliki 13 kilogram narkotika jenis sabu dan 2.200 pil ekstasi yang telah dimusnahkan dengan putusan hukuman seumur hidup.


Editor : Berli Zulkanedi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network