Menurut informasi, pelaku dikeroyok saat menjaga dan mengatur parkir kendaraan pengunjung pasar. Sebelumnya pengeroyokan, pelaku mengaku ditantang oleh korban dan kelompoknya menggunakan senjata tajam. Merasa tertantang, pelaku mengumpulkan kelompoknya dan penyerangan terjadi. Salah satu pelaku ada yang menggunakan air keras sehingga mengenai pengunjung.
"Selain menangkap tersangka juga diamankan barang bukti jaket yang dikenakan saat terjadi pengeroyokan. Pelaku dikenakan pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. Kepada pelaku yang lain diminta segera menyerahkan diri," kata Kasubdit.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait