Suldin semasa hidup. (Foto: Berri)

"Pelaku berjumlah dua orang berinisial JM masih dalam pengejaran dan ER sudah berhasil kami tangkap," ujarnya, Minggu (6/12/2020).

Selain satu pelaku, lanjut Kasat Reskrim, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu bilah parang bergagang kayu sepanjang kurang lebih 70 centimeter.


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network