Saat ini korban dalam kondisi hamil empat bulan akibat perbuatan ayah tiri. Kejadian ini lantas dilaporkan ke rumah sakit dan polisi langsung menangkap pelaku.
"Pelaku kini sudah mendekam di tahanan Mapolres OKI guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku terancam hukuman 20 tahun penjara.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait