"Petugas yang mendapatkan laporan langsung menangkap pelaku di kediamannya," katanya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku perbuatan itu dilakukannya karena khilaf setelah kecanduan menonton video porno. Dia juga beralasan sudah berpisah dengan istri.
"Motifnya kecanduan nonton video porno dan membuat libidonya naik hingga tega mencabuli korban," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 82 Jo pasal 76E UU RI no 35 tahun 2014 atas perubahan UU RI no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku diancam pidana 15 tahun penjara.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait