Ilustrasi ayah berulang kali perkosa anak tiri usai 12 tahun di Lubuklinggau, Sumsel. (Foto: Ist)

“Tersangka ini melakukan aksinya saat ibu korban tidur nyenyak dan korban lengah tidak mengunci kamarnya. Pelaku juga kerap mengancam dan menjanjikan akan membelikan HP," katanya.

Hingga akhirnya aksi bejat tersangka terungkap setelah korban memberanikan diri bercerita dengan ibunya. Selanjutnya pelaku dilaporkan ke polisi dan ditangkap.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat (2),(3) Jo Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network