Tiang kamera ETLE mulai dipasang di Baturaja, OKU. (Foto: Widori)

Dijelaskan Andi 10 jenis pelanggaran tilang elektronik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dia ntaranya, melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, tidak mengenakan sabuk keselamatan, mengemudi sambil mengoperasikan smartphone, melanggar batas kecepatan, menggunakan pelat nomor palsu dan berkendara melawan arus.

Kemudian menerobos lampu merah, tidak menggunakan helm dan berboncengan alebih dari tiga orang serta tidak menyalakan lampu saat siang hari untuk pengendara motor.

Andi mengimbau kepada pengendara khususnya masyarakat OKU agar tetap mematuhi peraturan lalu lintas guna keselamatan bersama. "Jadi di kota Baturaja ada dua titik ETLE satu di jalan Lintas Sumatera tepatnya simpang empat Air Paoh serta satunya di pertigaan Ramayana," katanya.  


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network