Masjid Agung di tengah Kota Palembang. Kemenag tengah menyusun penggunaan alat pengeras suara di masjid. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Penggunaan alat pengeras suara di masjid di Indonesia akan diatur. Kementerian Agama (Kemenag) tengah menyusun aturan dengan menyerap aspirasi dan memperhatikan dinamika dan realita di masyarakat.

"Masih dibahas karena Indonesia cukup heterogen, tentu juga dinamika yang ada juga perlu diperhatikan," kata Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Kamaruddin Amin, Kamis (27/5/2021).

"Antara Desa dengan kota tentu berbeda misalnya seperti di masjid raya, provinsi dan kota. Masyarakat pun sangat bervariasi ada yang menyebut penggunaan pengeras suara bagian dari syiar, ada juga yang terganggu," katanya.

Kamaruddin menambahkan, sebelumnya Dirjen Bimas Islam telah memiliki surat edaran terkait tuntutan penggunaan pengeras suara di masjid, langgar dan mualla yang tertuang pada Surat Edaran nomor B.3940/DJ/III/Hk.00.7/08/2018.

Dalam Edaran tersebut tertulis bahwa suara yang disalurkan keluar masjid hanyalah adzan sebagai tanda telah tiba waktu salat. 

Demikian juga salat dan doa pada dasarnya hanya untuk kepentingan jamaah kedalam dan tidak perlu ditujukan keluar untuk tidak melanggar ketentuan syariah yang melarang bersuara keras dalam sholat dan doa.

Sedangkan zikir pada dasarnya adalah ibadah individu langsung kepada Allah SWT karena itu tidak perlu menggunakan pengeras suara baik kedalam atau keluar.

"Ada surat edaran dirjen bimas Islam megatur tentang pengeras masjid sejak tahun 78 itu ada dan jadi pedoman selama ini. Namun memang karena dinamika masyarakat cukup berkembang sehingga perlu ada yang diadaptasi," ujarnya.

"Kami sedang serap aspirasinya dengan memperhatikan sejumlah dinamika dan realitas yang ada. Semoga minggu depan harapannya nanti kita lihat mungkin tidak sama semuanya, bervariasi. Tidak mudah kita membuat aturan, banyak masyarakat yang pendapatnya bervariasi. Kita mengambil kebijakan paling moderat," katanya.


Editor : Berli Zulkanedi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network