Ilustrasi narkoba jenis sabu (Budi Sunandar/MNC Portal)

Untuk kedua tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 Undang Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkoba. 

Sementara itu, Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Lapas Kelas II B Martapura, Fahriyuddin Jusep menegasman apabila terbukti melakukan pelanggaran yang berat, IS oknum PNS yang berdinas di Lapas Rutan Kelas II B Martapura bisa saja dipecat.

"Kalau nantinya terbukti kemungkinan dipecat itu ada, baik dipecat sebagai PNS, intinya sesuai dengan tingkat kesalahan dan putusan hakim. Serta dengan melihat fakta dan  aturan-aturanya," katanya.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network