Pencuri motor yang ditangkap di OKI, Sumsel. (Foto: Ist)

“Identitas dan alamat rumahnya sudah kami ketahui, masih dalam pengejaran anggota. Kami tetapkan DPO,” katanya.

Atas perbuatannya, tersangka Krisnya dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

“Korban sudah membuat laporan polisi ke Polsek SP Padang sebagai dasar kami untuk memproses hukum tersangka,” ucapnya.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network