ASN tetap dilarang bepergian ke luar negeri selama Pandemi Covid-19. (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id - ASN dan keluarganya masih dilarang bepergian ke luar negeri untuk berlibur selama masa pandemi Covid-19. Pembatasan ini dilakukan pemerintah dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19 di Indonesia

Hal tersebut diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 03 Tahun 2022 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Negeri Bagi Pegawai ASN pada Masa Pandemi Covid-19. 

“Pegawai ASN dan keluarga agar membatasi kegiatan berpergian ke luar negeri dalam rangka berlibur selama masa pandemi Covid-19,” sebagaimana tertulis dalam SE yang ditandatangani Menpan RB Tjahjo Kumolo pada Kamis 13 Januari 2022.

Namun, ASN tetap dapat melaksanakan Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) dengan beberapa ketentuan. Ketentuannya adalah setelah memperoleh surat tugas yang ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat Pimpinan Tinggi di lingkungan instansinya.


Editor : Berli Zulkanedi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network