Hal ini bertentangan dengan Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor: 03/kpts/RC.210/B/02/2019 dimana Serasi merupakan perogram yang dilaksanakan masyarakat yang tergabung dalam kelompok tani secara swadaya. "Akibat perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar lebih kurang Rp300.000.000," katanya.
Kedua tersangka disangkakan melanggar Subsidaritas yakni Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang RI No: 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang RI No. 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Tersangka diancam hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara. Apakah nantinya ada tersangka baru kita lihat saja prosesnya. Tapi yang jelas kami minta dukungan sebab akan ada lagi kasus program lainya yang akan kita kembangkan di dinas itu," ucap Kajari OKU.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait