Adapun persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh yang terbaru adalah vaksin ketiga (booster), tidak perlu menunjukkan hasil negatif Covid-19. Kemudian, bagi yang sudah vaksin kedua maka tetap wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam, kecuali bagi anak usia 6-17 tahun. "Bagi calon penumpang yang sudah divaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam," katanya.
Sedangkan bagi yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.
Untuk pelanggan berusia di bawah enam tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR, namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan. "Kemudian wajib memakai masker selama diperjalanan," ujarnya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait