PALAMEBANG, iNews.id - Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kementrian Agama menyebut agen perjalanan tidak boleh menarik biaya tambahan dari jemaah umrah yang tertunda keberangkatannya. Penangguhan ini merupakan keputusan dari pemerintah Arab Saudi yang menghentikan sementara layanan umrah akibat wabah virus korona.
"Nanti diharapkan tidak boleh ada lagi penambahan biaya dari jemaah yang transit, itu sudah ada kesepakatan dengan asosiasi penyelenggara umrah," kata Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kementerian Agama RI, Nizar di Palembang, Sabtu (29/2/2020).
Nizar menambahkan, jemaah tidak boleh ditarik biaya tambahan meskipun biaya selama transit di Malaysia dan Singapura ditanggung pihak agen perjalanan. Pasalnya, ini sebagai konsekuensi karena pelarangan bersifat 'force majeur'.
Lebih lanjut Nizar mengatakan, kerugian yang harus ditelan agen perjalanan merupakan hal biasa dalam bisnis. Dia berharap kerugian itu dapat tertutupi dengan keuntungan dari pemberangkatan jemaah sebelumnya.
"Kalau ada yang menarik biaya tambahan nanti diinventarisir saja, kenapa masih menarik biaya padahal sudah ada kesepakatan," katanya.
Selain itu, kata Nizar, Kemenag telah berkoordinasi dengan Kemenhub, Kemenkes, Menko PMK dan seluruh pihak terkait untuk membuat solusi bersama selama menghadapi penangguhan dampak wabah korona atau COVID-19.
Setidaknya ada dua poin solusi yang ditawarkan, pertama bahwa bagi jamaah yang terlanjur memesan tiket pasca di tetapkannya penangguhan maka keberangkatan akan dijadwalkan ulang.
"Uangnya nanti tetap utuh, begitu larangan sudah dibuka langsung berangkat sehingga jamaah tidak rugi," kata Nizar.
Poin kedua, terkait layanan di Arab Saudi seperti penginapan jamaah maka Pemerintah Indonesia akan meminta dijadwalkan ulang sesuai paket umrah yang dipesan.
"Insyaallah Pemerintah Indonesia bisa mengatasi permasalahan yang sudah global ini, kami harap jamaah tidak berpikir yang tidak-tidak dan insyallah masalah ini cepat selesai meski belum tahu sampai kapan penangguhanya," katanya.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait