Wasekjen MUI bidang Hukum, Ikhsan Abdullah. (Foto: sindonews)

JAKARTA, iNews.id - Kasus dugaan suap terkait bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek 2020 yang menjerat Mensos Juliari Batubara menyita perhatian banyak pihak. Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun berbicara dan mengatakan, Juliari bisa diancam hukuman mati.

"Kami apresiasi KPK atas upaya yang keras sangat tepat dan berani. Mensos Juliari Batubara bisa diancam hukuman mati karena melakukan korupsi di saat negara dalam bahaya pandemi Covid-19," ujar Wakil Sekretaris MUI bidang Hukum, Ikhsan Abdullah dalam keterangan tertulisnya, Minggu (6/12/2020). 

Ikhsan berpendapat Juliari Batubara dapat disangkakan melanggar Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

"Kami sangat mengapresiasi upaya KPK atas OTT terhadap beberapa pejabat di lingkungan Kementerian Sosial. Ini kerja keras yang sangat tepat dan berani," katanya.


Editor : Berli Zulkanedi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network