Petugas dari DInkes Prabumulih masih menemukan apotek yang memajang obat sirop yang dilarang beredar. (Foto: Berrie B)

PRABUMULIH, iNews.id - Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan dan instansi terkait telah melarang sementara penjualan obat sirop terutama yang mengandung Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG). Namun ternyata, masih ada apotek di Prabumulih, Sumsel yang menjual obat tersebut dengan alasan masih ada pembeli yang bertanya. 

Satuan Tugas dari Dinas Kesehatan Prabumulih telah mendatangi tiap apotek dan toko obat. Hasilnya, didapat salah satu apotek di Jalan Sudirman masih menyediakan obat sirop mengandung EG dan DEG di atas ambang batas normal, sehingga dapat mengakibatkan gagal ginjal akut pada anak. 

"Masih ditemukan, sehingga harus dipisahkan satu per satu sirop yang mengandung EG dan DEG," ujar Koordinator Bidang Farmasi Dinkes Prabumulih, Selvi Rizani, Selasa (25/10/2022).

Menurut Selvi di Kota Nanas terdapat sekitar 30 apotek dan toko obat. Semuanya telah didatangi satu per satu sebagai upaya mencegah timbulnya kasus gagal ginjal akut di Prabumulih. "Sayangnya, meski dilarang masih ada apotek yang kedapatan memajang obat sirop yang peredarannya dilarang pemerintah," katanya. 

Sementara itu, Lina, seorang pengelola apotek di Prabumulih mengatakan, meski dilarang pemerintah untuk menjual obat sirop, masyarakat masih terus mencari obat sirop. "Masih ada yang tanya," katanya. 


Editor : Berli Zulkanedi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network